Apakah Bharada E Akan Ajukan Praperadilan Bila Justice Collaborator Ditolak? Ini Kata Pengacara

ERA.id - Bharada E, salah satu tersangka dari kasus tewasnya Brigadir Yoshua (Brigadir J) mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin berharap permohonan justice collaborator ini diterima.

"Berharap dikabulkan JC-nya," kata Burhanuddin saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Lalu, bagaimana bila permohonan justice collaborator ini ditolak? Apakah Bharada E akan melawan penetapan tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan?

Mengenai hal tersebut, Burhanuddin mengatakan pihaknya masih menunggu permohonan justice collaborator yang diajukan. Terkait apakah ada niat untuk mengajukan praperadilan bila justice collaborator ditolak, dia tak menjawabnya.

"(Kami) menunggu dan yakin JC diterima," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara sedang mengupayakan kliennya agar menjadi justice collaborator terkait kematian Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menentukan bisa atau tidaknya Bharada E menjadi justice collaborator.

"Jadi kalau posisinya saat ini kan tersangka, belum sebagai justice collaborator. Nah keterangan yang tadi disampaikan mungkin bisa memposisikan dia sebagai justice collaborator. Namun sampai dengan saat ini, kita belum melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang terbaru," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian kepada wartawan di Gedung LPSK, Senin (8/8/2022).

Rully menjelaskan ada tiga hal utama yang bisa diterima seseorang yang menjadi justice collaborator. Tiga hal itu adalah perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan.

Bila menjadi justice collaborator, sambungnya, hukuman Bharada E nantinya bisa lebih ringan ketimbang tersangka lainnya.

"Penghargaannya apa? Dituntut ringan dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku lainnya. Itu diatur (dalam) UU Nomor 31 Tahun 2014," ucap dia.

Namun, sambungnya, pemberian status justice collaborator tidak bisa langsung diberikan begitu saja kepada suatu pihak, termasuk Bharada E. Sebab, sambungnya, ada kewenangan pihak lain dalam pemberian justice collaborator.

Misalnya, kata Rully, adalah terkait penahanan. LPSK bukanlah pihak yang melakukan penahanan, melainkan hanya memberikan perlindungan. Bila LPSK memberi status justice collaborator, LPSK akan memberi perlindungan khusus kepada yang bersangkutan.

Untuk penahanan misalnya, LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik agar Bharada E bisa mendapat perlakuan khusus.

"Nanti juga begitu saja dipersidangan. Kalau bahasa UU untuk mendapat penghargaan berupa keringanan tuntutan dan hukuman, JC harus mendapatkan rekomendasi dari LPSK. Tapi tetap finalnya nanti hakim yang memutuskan. Tapi sebelum hakim memutuskan kan ada rangkaian yang harus dilakukan untuk perlakuan terhadap seorang JC," jelasnya.

"Yang menentukan JC finalnya di hakim, tetapi perlakuan sudah bisa dilakukan sejak tahap awal. Tetapi LPSK ketika memutuskan nanti ditelaah lagi maka LPSK akan memutuskan yang bersangkutan dilindungi sebagai apa. Sebagai JC, LPSK memutuskan itu," ujar Rully.