Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Novel Bamukmin: Balasan Kasus Pembantaian Laskar FPI di KM 50

ERA.id - Wakil Sekretaris Persatuan Alumni 212 Novel Bamukmin menyatakan kasus pembunuhan terhadap Brigadir memiliki persamaan dengan tewasnya 6 laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Hal ini disampaikan Novel Bamukmin menanggapi ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Dia mengatakan Ferdy Sambo melakukan sandiwara dengan membuat skenario dalam kasus Brigadir J, serupa dengan kasus KM 50.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri saat itu memimpin penyidikan kasus tewasnya 6 laskar FPI

"Dalam pembantaian keji laskar FPI di KM 50 sudah otomatis penyelidikan yang dipimpin hanya sandiwara sebaimana saat ini dia bersandiwara dlm kasus pembantaian josua secara keji," jelas Novel Bamukmin kepada ERA.id pada Rabu (10/8/2022).

Dia pun mengatakan seharusnya kasus tewasnya FPI itu ditinjau kembali.

"Karena jelas pembatai keji laskar 6 orang yang syahid tidak ada satupun mendapatkan sanksi hukum bahkan sanksi admintrasi, penurunan pangkat, skors dll tidak ada yangg dijerat oleh sambo sebagai kadiv propam kepada oknum yang membantai laskar FPI," jelas Novel.

Menurut dia, terkuaknya kasus Brigadir J ini merupakan balasan pembantian keji di KM 50.

Sebelumnya, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) kemarin.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Komjen Agus mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Ancaman (hukuman ke Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Kabareskrim Agus Andrianto.