Pengacara Brigadir J Ingin Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka: Dia Malah Ikut 'Drama', Melakoni Sebagai Korban

ERA.id - Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus kematian Brigadir J, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati juga harus ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini.

"Harus (jadi tersangka), karena dia (Putri Candrawati) masih ikut drama. Harusnya dia sudah harus cepat bangkit, mencabut laporannya dan mengatakan yang benar," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Kamaruddin menambahkan Putri Candrawati bisa dijerat karena turut serta dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam artian, sambung Kamaruddin, Putri bisa dijerat pasal 55-56 KUHP.

"Ya (Putri Candrawati bisa dijerat karena) turut serta Pasal 55-56. Dia kan mengetahui kejahatan itu tetapi malah dia ikut main drama. Melakoni sebagai korban," ucapnya.

Diketahui, dari hasil penyidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui tidak ada kejadian tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan kejadian sebenarnya yang terjadi adalah penembakan ke Brigadir J.

Sigit menerangkan Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Setelah itu, untuk membuat seolah-oleh penembakan terhadap Brigadir J adalah peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit.

"Terkait saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," kata Sigit.

Atas temuan baru ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuh Sigit.

Kembali ke Kabareskrim, dia menerangkan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Komjen Agus mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Ancaman (hukuman ke Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Kabareskrim Agus Andrianto.