Terungkap! Ini Alasan Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
ERA.id - Surat pengunduran diri yang diajukan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, tidak akan diproses Polri. Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebelum sidang kode etik dilaksanakan, Ferdy Sambo sempat mengirim surat resign ke Polri. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi kebenaran info tersebut melalui pesan singkat.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa surat resign yang diajukan Sambo tidak akan mempengaruhi hasil dari putusan sidang kode etik yang ditetapkan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengonfirmasi adanya surat pengunduran diri yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Namun, Sigit menjelaskan, surat tersebut masih akan melalui proses lebih lanjut, dan juga Sambo dijadwalkan mengikuti sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pengajuan surat pengunduran diri dari anggota kepolisian oleh Sambo hanyalah siasat atau akal-akalan belaka agar dirinya tetap menerima dana pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," jelas Kamaruddin pada Jumat 26 Agustus 2022. Karena itulah, Kamaruddin mengimbau komisi kode etik untuk mengabaikan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo tersebut.
Berikut beberapa fakta yang dihimpun terkait persoalan penolakan Polri terhadap surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo.
Terlibat dalam Kasus Pembunuhan
Ferdy Sambo terlibat penuh dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dan kasus Obstruction of Justice (proses penyidikan yang dihalang-halangi) yang diupayakan oleh kelompok FS.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri saat sesi doorstop dengan awak media setelah mengikuti Kirab Merah Putih yang diselenggarakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu pagi 28 Agustus 2022.
"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses dalam sidang KKI. Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan sidang kan demikian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengajuan Banding Ferdy Sambo
Selanjutnya mengenai banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam sidang kode etik Polri baru akan diberikan keputusannya 21 hari sesudah yang bersangkutan mengajukan banding. Kapolri menyebutkan hal tersebut termasuk hak Ferdy Sambo.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," sebut Listyo Sigit Prabowo.
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Segera Digelar
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, atau di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dedi Prasetyo menyebutkan rekonstruksi tersebut akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus tersebut.
"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam 26 Agustus 2022.
Sedangkan kelima tersangka yang ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Kelima tersangka dijatuhi pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pengacara Mendampingi Para Tersangka
Dedi menyebutkan, masing-masing tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat rekonstruksi dijalankan.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Dedi Prasetyo.
Ikuti info dan berita lainnya di ERA, klik link berikut untuk info selanjutnya.