Polri Tangkap Jaringan Narkoba Jawa-Bali: Sebagian Narkotika Diedarkan dari Minuman Nutrisari

ERA.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkapkan jaringan peredaran narkotika internasional. Ternyata, sebagian narkoba ini diedarkan melalui minuman sachet Nutrisari.

"Dan tanggal 5 Agustus 2022 di apartemen Puncak Permai unit 2323, petugas menemukan laboratorium clandestein, saya ulangi, petugas menemukan apartemen yang digunakan sebagai tempat produksi atau dalam dunia kami disebut laboratorium clandestein produksi happy water," kata Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

"Happy water ini adalah satu campuran, di mana tersangka Morris mencampur ekstasi, digerus, lalu diteteskan ini vitamin E, one hundred, ini adalah obat bius, obat keras untuk hewan. Dimasukkan ke piring, lalu dibakar, nah ketika dibakar membentuk kristal, lalu dimasukkan dalam kemasan Nutrisari, dicampur juga dengan Nutrisari sedikit dan itu kembali di-seal," sambungnya.

Krisno menjelaskan narkotika di dalam Nutrisari ini diedarkan ke tempat hiburan malam (THM) di Surabaya. Narkoba ini, sambungnya, dijual dengan harga variatif, yakni mulai Rp3.000 hingga Rp1,5 juta.

"Cara penggunaannya adalah dimasukkan ke dalam air, aqua, diminum, seperti itu," ucapnya.

Happy water dikemas dalam sachet nutrisari (Sachril A/ ERA)

Dia lalu membeberkan bagaimana jaringan narkoba ini berhasil diungkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Krisno menjelaskan kasus ini berawal ketika dilakukan penangkapan ke 3 tersangka, yakni Agus Riyadi, Poice Sudjarad, dan Anggi Awang.

Pengembangan dilakukan dan diketahui ketiga tersangka ini berkaitan dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Robert Steven. Pengembangan dilakukan dan ditangkap tersangka Fahrial.

"Berdasarkan pengembangan kasus diperoleh petunjuk akan ada pengiriman paket dari Jerman berisi pil ekstasi dalam jumlah besar yang disembunyikan dalam alat makanan, makanan anjing dan kucing dikemas dalam kardus cokelat," ujarnya.

Penelusuran dilakukan dan polisi mengamankan saksi A yang merupakan penerima paket dari DPO Bayu Ahmed. Pengembangan terus dilakukan dan polisi menangkap Irwansyah dan Sugito. Tersangka Irwansyah dan Sugito mendapatkan narkoba dari Chukwudkpe yang merupakan warga Nigeria dan juga sebagai WBP.

Krisno menambahkan Chukwudkpe menjalankan bisnis narkoba bersama Emecha/DPO. Dia menjelaskan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Becce Komalasari. Becce merupakan anak buah Chukwudkpe.

Pengungkapan jaringan narkoba terus ditelusuri Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sebanyak 9 tersangka yang mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam di kawasan Bandung pun berhasil diamankan polisi.

Pengembangan terus dilakukan dan polisi berhasil menangkap pasangan suami-istri, Sumantri Tanudin dan Nanik serta Elly Herlina. Dari pengembangan ini, diketahui tersangka Elly mendapat narkoba dari Morris. Morris adalah tersangka yang mengedarkan narkoba dari Nutrisari. 

Tersangka lainnya, Josh ditangkap tak lama kemudian. Pengembangan dilakukan dan tersangka Andri ditangkap.

"Tersangka Andri (ditangkap) dengan barang bukti 1 unit mesin cetak dan paket dari malaysia yang berisi 700 gr cathinone di Jimbaran, Bali," ungkapnya.

Dari pengungkapan ini, sebanyak 25 tersangka ditangkap polisi. Ke-25 tersangka yang ini adalah bagian sindikat narkoba jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung, Medan, dan Surabaya-Bali. Tiga DPO dari kasus ini adalah Bayu Ahmad, Emecha, dan TB.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 16.394 butir ekstasi, sabu 40,8 gram, erimin five 277 butir, cathinone sebanyak 700 gram. Lalu happy water (ekstasi, ketamine, nutrisari) sebanyak 16 sachet sebanyak

224 gram, ketamine (cair) botol kecil sebanyak 140 botol @30 ml = 420 ml, ketamine (cair) botol besar sebanyak 182 botol @ 50 ml = 910 ml, satu buah timbangan digital, satu alat press sachet, satu blender, 1 bendel plastik klip, dan satu unit mesin cetak pil.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar ditambah sepertiga.