Terciduk! Satpol PP Kota Bandung Amankan 4 Pasang Bukan Suami Istri dari Jejaring Prostitusi Online

ERA.id - Sebanyak 4 pasang bukan suami terciduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi tertib sosial, Kamis (11/8/2022) malam.

Lokasi yang merupakan target operasi adalah 6 titik hotel dan panti pijat serta refleksi yang berada di Kawasan Pasar Ciroyom Kota Bandung.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menjelaskan terdapat 12 orang yang terjaring dalam operasi tersebut.

"Saat ini, kami sudah mengamankan pasangan-pasangan yang bukan suami istri itu dan tindakan selanjutnya menurut nomor 9 Tahun 2019 tentang asusila, akan ada beberapa sanksi, salah satunya menjalani sidang tidak pidana ringan," ulas Idris saat dijumpai di Bandung, Jumat (12/8/2022).

Idris menjelaskan bahwa ke-12 orang terjaring merupakan pelaku prostitusi online, dimana penyalur dilakukan oleh 4 penyalur yang merupakan pemilik hotel dan panti pijat di kawasan tersebut.

"Dari operasi yang kami lakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti seperti alat kontrasepsi dan minuman keras yang turut diamankan di lokasi," jelas Idris.