Sanksi Nakes Yang Salah Suntik Terhadap Bayi Hingga Meninggal Dunia di Sulsel Dinilai Tak Rasional

ERA.id - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Ismail Bachtiar menegaskan, sanksi dari pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar terhadap perawat yang melakukan salah suntik terhadap bayi sehingga meniggal dunia, diniai tidak rasional.

"Sanksi pemotongan gaji 25 persen terhadap tiga perawat serta mahasiswa magang RS Wahidin Sudirohusodo diberhentikan yang melakukan penanganan terhadap bayi sampai salah suntik tidak rasional," ungkap Ismail pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di RS Wahidin di Gedung Tower DPRD Sulsel, Jumat (12/8/2022).

"Kalau cuma pemberhentian magang di RS Wahidin, bagaimana jika dia melakukan magang di rumah sakit lain dan melakukan hal yang sama ? serta apakah sanksi pemotongan gaji itu sudah menjadi aturan atau cuma diskusi teman-teman dari RS Wahidin," lanjut Ismail.

Politikus PKS menyatakan, kasus salah suntik tersebut bisa masuk dalam unsur pidana dan ini tidak termasuk pada lidik aduan tapi malpraktek.

Bahkan Ismail menduga jika kasus ini bukan pertama kali, tapi masih ada tapi tidak muncul dipermukaan, karena tidak mengetahui akses informasi, khususnya orang dari kampung.

"Terima kasih kepada Wahidin yang telah memberikan pelayan. Tapi tidak terlepas dari itu banyak keluhan yang masuk kepada kami, baik itu perawatannya maupun pelayanan," tuturnya.

Dengan sanksi yang dianggap ringan oleh Ismail Bachtiar ini masih bisa terjadi. "Kami berharap ini tidak terulang lagi," tutupnya.

Sementara itu, Direktur Perencanaan, Organisasi dan Umum RSUP Wahidin Sudirohusodo, Adiwijaya mengemukakan, apa yang terjadi dilapangan memang terjadi kesalahan dan pihaknya sudah memberikan sanksi.

"Dari keterangan yang kita dapatkan dilapangan dan ahli, bersangkutan kita berikan sanksi sesuai peraturan berlakukan," katanya.

Dia akui jika yang melakukan penyuntikan itu adalah sarjana yang ingin mengambil ners dan itu dia anggap bukan perawat baru. "Dalam menyuntik itu bisa, sepanjang dia didampingi karena dia sebagai status pendidikan," tutupnya.

Sementara sanksinya, kata dia, pemotongan tunjangan sebesar 25 persen itu sudah sesuai aturan dan itu tiga orang perawat RS Wahidin. "Ada tiga perawat rumah sakit yang mendampingi saat ini dan tunjangan dipotong 25 persen. Tapi mereka tetap bertugas," pungkasnya.

Diketahui, oknum perawat RSUP Wahidin Sudirohusodo salah suntik obat ke seorang bayi yang menyebabkannya meninggal dunia. Sebelum meninggal, tubuh bayi berusia satu bulan asal Kabupaten Gowa bernama Danendra Atharprazaka Nirwan itu sempat membiru.

Ibu korban, Mustainna Mansyur menuturkan awalnya bayinya masuk rumah sakit pada Kamis (14/7/2022) dengan diagnosis usus turun. Bayinya kemudian dinyatakan meninggal sehari sebelum menjalani operasi yang rencananya dilakukan Selasa (19/7/2022).