Istri Ferdy Sambo Terbukti Buat Laporan Palsu Pelecehan Seksual, Ini Pasal Pidana yang Bisa Menjeratnya
ERA.id - Mabes Polri menyatakan laporan polisi (LP) istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati terkait dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J adalah LP palsu. Dari laporan palsu ini, Putri Candrawati ternyata bisa dijerat pidana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) lalu sebelumnya menyatakan, kedua laporan itu sebelumnya sudah naik ke dalam tahap penyidikan. Namun dari hasil pengembangan yang dilakukan Mabes Polri, diketahui laporan Putri Candrawati terkait dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan itu masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut, kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Brigjen Andi Rian, Jumat lalu.
"Ini bagian daripada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," Andi Rian menambahkan.
Karena membuat laporan palsu, apakah Putri Candrawati bisa dipidana? Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan istri Ferdy Sambo ini bisa terjerat hukum bila terbukti membuat laporan palsu.
"Secara hukum, (Putri Candrawati) bisa (dijerat pidana karena membuat laporan palsu)," kata Agustinus Pohan saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).
Bila melihat KUHP, Putri atau seseorang yang membuat laporan palsu dapat dijerat dengan Pasal 220 dan 221 KUHP. Bunyi Pasal 220 dan 221 KUHP, sebagai berikut.
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terusmenerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Perihal laporan palsu juga diatur dalam Pasal 242 KUHP yang berbunyi:
Pasal 242 KUHP
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4 dapat dijatuhkan.