Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Dilaporkan oleh Pengacara Brigadir J Soal Laporan Palsu
ERA.id - Pengacara keluarga Brigadir Yosua (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri, Jakarta. Kamaruddin Simanjuntak melaporkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi atas dugaan laporan palsu.
Laporan polisi (LP) ini teregister dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022. Kamaruddin menjelaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan berencana yang dilakukan Brigadir J. Dari laporan palsu itu, Kamaruddin mempolisikan Ferdy Sambo dan istrinya.
Sekadar mengingatkan, Polri sudah menyatakan LP yang dibuat Putri Candrawati mengenai dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan adalah laporan palsu.
"Karena klien kami sering dituduh pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau pemerkosaan sedangkan WA (WhatsApp) Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu. Maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri maka hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317-318 dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menambahkan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait pelaporan ini. Beberapa diantaranya, katanya, adalah surat penghentian penyidikan dua LP yang dilaporkan Putri Candrawati dan pemberitaan media online.
"Barang bukti surat kuasa, surat penghentian penyidikan untuk kedua LP tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video yang kami taruh di flashdisk yaitu video dari mantan Kapolres Jaksel kemudian Karo Penmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan/atau pengancaman maupun tembak menembak," jelasnya.
Untuk diketahui, ada 5 tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf (KM/sipil), dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Putri adalah tersangka kelima dari kasus ini. Istri Ferdy Sambo ini belum ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hari ini, istri Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta.
Laporan istri Ferdy Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya juga dihentikan penyidikannya. Laporan Putri ini dijelaskan Polri merupakan informasi palsu.
Dari kasus ini juga, Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik, Kamis (25/8/2022) kemarin. Hasil putusan sidang etik ini adalah memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Sambo pun mengajukan banding dari putusan sidang etik ini. Mantan Kadiv Propam Polri ini diberi waktu 3 hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis.