KPU Resmi Larang Eks Koruptor Nyaleg Pemilu 2019

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sah mengeluarkan aturan soal larangan pencalonan eks narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif (caleg) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7/2018). Larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018.

Melansir dari Antara, pada pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Meski begitu KPU tetap memberikan kelonggaran bagi mantan narapidana itu untuk tetap mencalonkan diri. Namun, syaratnya mereka harus mengumumkan status pemidanaan itu kepada publik. Hal ini dituangkan dalam pasal 7 ayat 4 yang berbunyi : Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

Meski begitu, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly mengatakan Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor jadi caleg ini bisa batal demi hukum karena belum ada undang-undangnya. Ia juga menilai larangan ini juga bertentangan dengan Undang Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 pada 9 Juli 2015 membolehkan ekskoruptor menjadi calon anggota legislatif.

"Itu kan bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), waktu kita buat UU Pemilu lebih banyak yang tidak setuju supaya pasal itu dibuat, tapi kan kita tunduk pada putusan MK, karena itu kan sistem negara, bukan sistem suka-suka. Kalau MK sudah buat begitu, pemerintah bersama DPR tunduk pada putusan MK, jadi itu persoalannya," kata Yasonna beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, KPU mulai mengumumkan pengajuan daftar calon anggota legislatif. Daftar caleg diajukan mulai 4-17 Juli 2018 sedangkan para caleg dapat melengkapi berbagai kelengkapan administrasi hingga 18 Juli 2018. Sementara untuk pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018 dan daftar calon tetap disampaikan ke publik pada 21-23 September 2018.

Tag: pemilu 2019 kpu