KPU Harap Parpol Tak Daftarkan Caleg Eks Koruptor

Jakarta, era.id - KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir larangan mantan narapidana tindak pidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Hanya saja, KPU masih berharap ada partai politik (parpol) yang memiliki komitmen terhadap antikorupsi.

"Yang jelas kita terus mendorong. Hari ini adalah kesempatan terakhir bagi pimpinan partai politik nasional apabila ingin membersihkan partainya dari bacaleg mantan napi korupsi karena besok akan kami tetapkan (daftar calon tetap)," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU RI, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

KPU, kata Viryan, mengapresiasi sejumlah parpol yang sudah menarik bacaleg eks koruptor dari daftar calon tetap (DCT). Menurutnya, ini adalah suatu langkah positif yang patut ditiru.

"Kita melihat komitmen yang tinggi dari pimpinan parpol tingkat nasional. Sejumlah pimpinan parpol bahkan sepengetahuan kami bertambah lagi menyatakan akan menarik. ini kan hal positif," ungkap Viryan.

KPU berharap, larangan mantan koruptor untuk nyaleg dapat disahkan ke dalam undang-undang. Tujuannya, agar ada jaminan wakil rakyat atau anggota dewan yang bebas dari kasus korupsi.

"Kita berharap, ke depan mantan napi korupsi ini dilarang menjadi calon anggota legislatif untuk Pemilu berikutnya masuk di dalam Undang-Undang, karena terkait dengan persyaratan capres itu sudah mencantumkan hal tersebut (larangan eks koruptor). Idealnya sama," imbuhnya.

Tag: kpu koruptor dilarang nyaleg