Bakal Direkrut Perusaan Judi Online, BP2MI Gagalkan 211 Imigran Ilegal yang Akan Berangkat ke Kamboja
ERA.id - Petugas gabungan Bandara Internasional Kualanamu bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan ratusan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak terbang menuju Kamboja, pada Jumat (12/8/2022) malam.
Sebanyak 211 orang PMI ilegal itu kemudian diamankan ke Mapolda Sumut untuk menjalani sejumlah pemeriksaan seperti pendataan dan penyelidikan. Rencananya mereka akan ditempatkan di Gedung Asrama Haji, Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution Medan.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut Siti Rolijah mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian para PMI ilegal tersebut nantinya akan akan bekerja untuk perusahaan judi online di Kamboja.
"Mereka tidak mengakui dan belum mengakui. Perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi. Bahwa mereka sadar akan dipekerjakan di bidang itu (judi). Karena, di Indonesia pekerjaan judi terlarang ya menjadi aib. Agak berhati-hati juga ya, mungkin kepada pihak kepolisian bisa juga mereka terbuka," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Siti menyebut dugaan tersebut semakin diperkuat setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri di Kamboja yang menyebut mereka akan dipekerjakan perusahaan judi online di Kota Sihanoukville, Kamboja.
"Mengarah kalau dugaan perwakilan kita dan Kementerian Luar Negeri, diduga mereka dan terindikasi dipekerjakan seperti Casino dan judi online," sebutnya.
Selain itu, Siti menyebut sistem perekrutan PMI ilegal tersebut dilakukan secara online. Kendati, Siti menyebut pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait perekrutan PMI ilegal tersebut. Hanya saja, kata dia, sebagian besar para PMI ilegal itu memiliki kemampuan dalam bidang Teknologi Informasi atau IT.
"Mereka ini direkrut online saya amati. Mereka paham IT. Mainnya tidak administrasi tapi dunia maya dan bisa jadi langsung dari Kamboja," katanya.
Sementara itu, menurut laporan PMI ilegal yang akan berangkat ke Kamboja itu awalnya berjumlah 215 orang. Namun belakangan diketahui empat orang kabur di bandara.
Berdasarkan hasil pendataan 211 orang PMI ilegal itu memiliki rata-rata usia 20 sampai 30 tahun. Mereka berasal dari 15 provinsi di Indonesia.
Diantaranya Jakarta, Jambi, Lampung, Sumut, Bali, Kalimantan Timur, Banten, Kalimantan Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Aceh, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Siti menyebut saat diamankan mereka hanya dilengkapi dokumen perjalanan paspor tanpa visa tenaga kerja.
"Pastinya, mereka dilengkapi dokumen perjalanan paspor. Cuma paspor, visa kerja mereka tidak ada," ujarnya.
Siti pun mengimbau agar masyarakat tidak tergiur bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji atau upah yang besar.
"Kita melakukan edukasi, sosialisasi bahwa saat ini sedang marak dengan kerja gaji pantastis dengan ara-cara muda. Kementerian Luar Negeri sudah menyurati dengan modus rekrutmen penipuan itu. Tapi, dipekerjakan tempat-tempat perjudian," pungkasnya.