Ketua KPU: Parpol yang Dokumennya Tak Lengkap, Tidak Lanjut ke Verifikasi Administrasi
ERA.id - KPU menutup pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8/2022), pukul 23:59 WIB.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, partai politik yang dokumennya tidak lengkap, maka tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Praktis partai itu juga tak bisa lanjut ke tahapan verifikasi administasi.
"Maka selesai," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022) dini hari.
KPU mencatat, terdapat 40 dari 43 partai politik pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun baru 24 partai politik saja yang dinyatakan dokumennya lengkap dan lolos tahap verifikasi administrasi.
Sementara itu, ada 16 partai politik yang kelengkapan dokumennya masih diperiksa. Meski begitu, kata Hasyim, jika ternyata dokumennya tak lengkap, maka mereka sudah tidak bisa lagi melengkapinya sebab pendaftaran sudah ditutup.
"Secara sipol ditutup pada 14 Agustus 2022, jam 23:59 WIB,," kata Hasyim.
Nasib yang sama juga akan menjadi risiko bagi partai politik yang mendaftar di hari terakhir. KPU mencatat, ada sembilan partai yang mendaftar saat penutupan.
Hasyim menyebut ada dua kemungkinan bagi partai-partai yang mendaftar di hari terakhir. Pertama yaitu dokumen dinyatakan lengkap dan lolos tahap verifikasi administrasi. Kedua, tidak lengkap dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi.
Adapun kelengkapan dokumen dari partai politik yang masih diperiksa KPU akan diumumkan pada Senin (15/8/2022) hari ini.
Hasyim menambahkan, tahapan berikutnya yang harus dilalui partai politik calon peserta Pemilu 2024 yaitu verifikasi administrasi. Tahapan ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2 Agustus 2022, atau hari kedua pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Untuk yang hari ini mendaftar dan dinyatakan lengkap dan didaftar, maka verifikasi admnistrasi baru akan dilakukan besok setelah berita acara dinyatakan lengkap itu dipenuhi," kata Hasyim.
Untuk diketahui, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 1 Agustus 2024 dan ditutup pada 14 Agustus 2022.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengimbau agar partai politik pemegang akun Sipol tidak mendaftarkan diri di hari terakhir.
"Kami terus berkomunikasi kepada partai politik agar mendaftar jangan sampai di hari akhir. Walau kami tetap layani sampai hari akhir," kata Idham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/8).
Idham mengatakan, waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan mempengaruhi pelayanan KPU terhadap partai politik yang mendaftar. Jika mendaftar sebelum hari penutupan, maka KPU bisa maksimal melayani.
"Tapi kalau daftar di hari terakhir ternyata partai politik yang sampai saat ini belum mengajulan pendaftaran itu menumpuk di hari terakhir, maka pelayanan akan berbeda," kata Idham.
"Karena kita akan berkejaran dengan waktu, dan kami pastikan jam 23.59 WIB pendaftaran ditutup," ucapnya.