Jadi Justice Collaborator, LPSK Resmi Beri Perlindungan Khusus Terhadap Bharada E

ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberi perlindungan kepada Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Bharada E juga memenuhi syarat untuk menjadi Justice Collaborator.

"Yang bersangkutan menyatakan kesediaanya untuk memberi info kepada aparat terkait kejadian dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar dibanding dia atau atasannya," tambah Hasto.

Dia juga menyatakan Bharada E merupakan pelaku tindak pidana namun memiliki peran yang kecil dibanding pelaku lainnya.

"Penerimaan Justice Collaborator pada ybs ini memang LPSK sudah sejak lama memperhitungkan dan memprediksikan bakal ditetapkan sbg tsk," jelas Hasto.

Sebelumnya, Diketahui, dari kasus penembakan Brigadir J, Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM/sipil).

Mabes Polri pun menegaskan kasus tewasnya Brigadir J bukanlah baku tembak, melainkan pembunuhan berencana dengan menembak Brigadir J hingga tewas.

Bharada E mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.