Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Berita Hoaks, Pendukung di Bandung: Allahu Akbar!
ERA.id - Bahar bin Smith divonis 6 bulan penjara. Keputusan tersebut diambil hakim karena mereka menilai, pria yang kerap disapa Habib Bahar telah menyebarkan berita hoaks saat berceramah soal Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, serta terkait penyiksaan terhadap enam Laskar FPI.
Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dodong Rusdani di Pengedilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (16/8/2022).
“Dengan ini terdakwa HB pengadilian memutuskan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” papar hakim.
Mendengar keputusan tersebut, para pendukung Bahar yang dipantau ERA di Pengadilan Negeri Bandung, berteriak “AllahuAkbar!”.
Selain berkumpul memadati ruas jalan RE Martadinata, beberapa di antara mereka berorasi menuntut keadilan dari hakim agar Bahar terlepas dari hukuman penjara.
“Kami inginkan Habib Bahar untuk terbebas dari segala tuntunan karena Habib Bahar saat ini sedang difitnah,” sorak salah satu pendukung di depan PN Bandung.
Tak hanya berorasi, puluhan di antaranya membawa poster yang berisi perkataan Bahar harus bebas dan juga singgungan dari peristiwa kilometer 50. “Keadilan yang tumpul terhadap 6 Syuhada kami,” teriak salah satu orator.
Sampai saat ini, terpantau para pendukung masih memadati PN Bandung.