JPU Ajukan Banding Atas Vonis Bahar Smith

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Bahar bin Smith untuk kasus penyebaran informasi hoaks oleh majelis hakim pada sidang vonis, Selasa (16/8/2022) lalu.

Pengajuan banding sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (22/8/2022) kemarin. “Sudah mengajukan,” jelas Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap kepada ERA, Selasa (23/8/2022).

Pengajuan banding jaksa yaitu Habib Bahar seharusnya masih ditahan dari tanggal 16 Agustus 2022 sampai 14 September 2022. “Jadi, HB itu belum bebas karena belum sampai tanggal 14 September 2022,” jelas Sutan.

Untuk selanjutnya keputusan PT, dirinya menyerahkan sepenuhnya sebagai penetapan akhir.

Sebelumnya. Majelis hakim memutuskan hukuman kepada Habib Bahar bin Smith dipidana hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari atas kasus penyebaran informasi hoaks saat berdakwa di kawasan Kabupaten Bandung.

Keputusan tersebut diambil hakim karena melihat sikap baik HB selama persidangan. Dari hukuman yang dijatuhkan tersebut, hakim berharap agar HB tidak lagi berdakwah dengan menyebarkan informasi yang meresahkan dan menimbulkan perkara panjang.