Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Purnawirawan TNI Hingga Tewas di Lembang, Begini Kronologinya
ERA.id - Seorang purnawirawan TNI, Letkol (Purn) Muhammad Mubin tewas. Mubin tewas karena ditusuk pelaku HH.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, kejadian ini terjadi di sekitar Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/8/2022) kemarin sekitar pukul 08.10 WIB. Kejadian berawal saat korban memarkirkan mobilnya di depan ruko milik pelaku.
"Kemudian oleh karyawan (pelaku), korban ditegur agar tidak memarkirkan mobilnya di depan pintu gerbang rumah," ujar Ibrahim Tompo, dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Dia menambahkan korban tidak terima ditegur karyawan pelaku. Mubin, sambungnya, berbalik memarahi karyawan pelaku sampai terjadi cekcok.
"Hingga terdengar oleh pelaku yang sedang memasak di dalam rumah. Mendengar karyawan pelaku sedang cekcok di depan rumah, kemudian pelaku yang sedang memasak keluar sambil membawa pisau dapur," ungkapnya.
Ibrahim menjelaskan HH membela karyawannya. Tersangka dan Mubin lalu beradu mulut.
"Korban malah berbalik memarahi pelaku dan kemudian pelaku langsung menusukan sebilah pisau yang dibawa pelaku dari dalam rumah," jelasnya.
Setelah mengalami beberapa tusukan, korban pergi menyelamatkan diri menggunakan mobil miliknya. Sekitar 50 meter dari TKP, Ibrahim menerangkan korban berhenti lalu meminta pertolongan.
Warga pun melihat hal tersebut dan membawa korban ke klinik Sespim Polri untuk diberikan pengobatan. Namun di perjalanan, korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.
"Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus HH, pelaku penganiayaan hingga meninggal terhadap Muhammad Mubin, seorang purnawirawan asal pelindung hewan, Kota Bandung," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan HH untuk menusuk korban.
Ibrahim menjelaskan pelaku sudah ditahan.
"Kasus sudah ditangani oleh Polres Cimahi dan penahanan terhadap tersangka dilimpahkan ke Polda Jabar. Sementara proses hukum akan terus berjalan," tutupnya.