Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis 20 tahun penjara terhadap Henry Hernando yang membunuh purnawirawan TNI Muhammad Mubin beberapa waktu lalu di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Vici Daniel Valentino mengatakan Henry terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan menetapkan tetap ditahan," katanya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023).
Dalam vonis tersebut, menurutnya, hal yang memberatkan hukuman adalah membuat keluarga korban menderita dan anak-anak korban belum dapat mencari penghasilan sendiri.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berusia muda, dan bersikap sopan selama persidangan.
Meskipun aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis, tetapi hakim menilai tidak ada gangguan kejiwaan pada Henry.
"Tidak ditemukan kelainan, dan selama persidangan terdakwa dapat menjawab pertanyaan," katanya.
Adapun vonis terhadap Henry Hernando lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Henry divonis pidana mati akibat kasus pembunuhan itu.
Jaksa menilai aksi Henry Hernando itu merupakan pembunuhan berencana. Selain itu, aksi pembunuhan yang dilakukan Henry tergolong sadis.
"Karena dilakukan secara membabi buta di mana Henry melakukan penusukan sebanyak 18 kali dalam jangka waktu 13 detik," kata Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno, Selasa (14/2).
Kasus pembunuhan itu terjadi pada (16/8/2022) di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Korban yang merupakan purnawirawan TNI berpangkat Letkol itu dibunuh saat sedang memarkirkan kendaraan di depan rumah pelaku.