Polri Temukan CCTV yang Rekam Kejadian Sebelum, Sesaat, dan Setelah Pembunuhan Brigadir J
ERA.id - Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penyidik sudah menemukan CCTV yang sempat hilang saat kejadian Brigadir J dibunuh.
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media, alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," kata Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Andi tak merinci bagaimana CCTV ini ditemukan. Dia hanya menambahkan CCTV ini ditemukan dari tindakan yang dilakukan penyidik. Jenderal bintang satu mengatakan rekaman CCTV itu sudah mulai dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan (ke CCTV tersebut), konfrontir," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Andi mengatakan Putri dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Jadi pasal yang kami tersangkakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 jucto Pasal 56 KUHP," imbuhnya.