Gubernur dan Bupati Aceh Kena OTT KPK

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua kepala daerah di Aceh. Mereka adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi, keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Sore hingga malam ini KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri atas dua kepala daerah dan sejumlah pihak non-PNS,"kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018) dini hari.

Tak hanya itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dari operasi senyap itu. Uang yang diduga suap itu terkait transaksi penyelenggara negara di tingkat provinsi dan kabupaten Aceh. 

"Sejauh ini yang bisa disampaikan dugaan transaksi terkait dengan proses penganggaran antara provinsi dan kabupaten," lanjutnya. 

"Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi commitment fee sebelumnya," sambungnya.

Kini, kedua kepala daerah tersebut bersama delapan orang lainnya tengah menjalankan pemeriksaan awal di Polda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam. Besok akan disampaikan dalam konfrensi pers," tutup Febri.

Tag: kpk ott kpk korupsi kepala daerah