MK Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada 2018

Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2018 di tingkat kabupaten dan wali kota, Rabu (4/7/2018).

"Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dibuka mulai hari ini hingga Sabtu (7/7)," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, dilansir Antara, Rabu (4/7/2018).

Sementara, untuk perkara pilkada di tingkat provinsi, pendaftaran baru dibuka pada Sabtu (7/7) hingga Rabu (11/7).

Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada tanggal 12 Juli hingga 17 Juli. Kemudian, para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada tanggal 16 Juli hingga 20 Juli.

"Nanti pada tanggal 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)," kata Fajar.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, proses penanganan perkara sengketa Pilkada 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK.

"Sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018 kemudian putusan dismissal dijadwalkan dapat dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September," kata Fajar lagi.

Pencoblosan untuk Pilkada 2018 digelar pada Rabu (27/6) di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Tag: pilkada 2018 mk uji uu ormas