Korupsi, Mantan Orang Terkaya Brasil Dipenjara 30 Tahun
Hukuman terhadap Batista itu merupakan langkah terbaru dalam gelombang penyelidikan yang berlangsung di Brasil. Penyelidikan telah membuat sejumlah pengusaha dan politikus kuat terkena hukuman penjara.
Tim pengacara Batista mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun Batista dinyatakan bersalah karena memberikan suap 16,5 juta dolar AS (sekitar Rp236,7 miliar) kepada mantan gubernur Rio, Sergio Cabral, yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Sebagai imbalan atas pemberian uang suap, perusahaan-perusahaan Batista memenangi kontrak dengan negara.
Putusan itu merupakan hukuman keenam yang dijatuhkan terhadap Cabral, yang saat ini berada dipenjara dan telah dijatuhi vonis lebih dari 120 tahun dalam berbagai kasus atas serangkaian dakwaan korupsi.
Enam tahun lalu, Batista (61) memiliki kekayaan sebesar lebih dari 30 miliar dolar (sekitar Rp430,3 triliun) dan berada pada peringkat 10 dalam daftar orang terkaya di dunia versi majalah Forbes.
Baca Juga: Alasan Kenapa Masih Korupsi