Motif Ekonomi, Warga Pidie Nekat Tanam Ganja Seluas 2 Hektare

ERA.id - Personel Polres Pidie mengamankan seorang warga Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, berinsial MJ (50) setelah nekat menaman ganja di ladang seluas dua hektare.

Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan pihaknya mengamankan MJ setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya jaringan penanaman ganja di Gampong Kebun Nilam.

Dari hasil interogasi, Padli menyebut motif tersangka nekat menanam ganja karena faktor ekonomi.

"MJ sudah mengakui bahwa ladang ganja itu miliknya. Motif ekonomi membuat ia nekat menanam narkotika golongan I tersebut," ungkapnya, Sabtu (20/8/2022).

Padli menuturkan bahwa tersangka MJ juga telah memanen ganja dari ladang tersebut seberat 3 kg dan dijual kepada seorang warga berinsial W senilai Rp600 ribu.

"Kita sudah menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap W," katanya.

Padli menambahkan saat ini tersangka MJ dengan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pidie untuk menjalani proses hukum.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.

Selain itu, Padli juga mengatakan pihaknya turut melangsungkan pemusnahan ladang ganja milik MJ yang berlokasi di Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, dengan cara dicabut dan dibakar.

"Adapun rincian pemusnahan adalah 1.500 batang ganja dengan tinggi satu sampai dua meter seluas dua hektar, bibit ganja semai 700 batang, dan sampel barang bukti ganja 30 batang," pungkasnya.