Penantian 8 Tahun Nurkoyah Lepas dari Hukuman Mati

Jakarta, era.id - TKI Nurkoyah Marsan Dasan kini bisa tersenyum. Bukan hanya karena dia lepas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi. Nurkoyah kini bisa kembali kumpul dengan keluarganya di Rengasdengklok, Karawang.

Penantian panjang Nurkoyah selama delapan tahun terjawab. Nurkoyah divonis bebas Pengadilan Umum Kota Dammam dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikan di Dammam, Arab Saudi. 

Dia dituduh ghilah atau pembunuhan berencana terhadap anak majikannya, seorang bayi berusia 3 bulan, Masyari bin Ahmad al-Busyail. Nurkoyah katanya dituduh sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu Masyari. Keluarga Khalid Al-Busyail, mengajukan tuntutan qisas atau hukuman mati terhadap TKI asal Karawang itu.

Namun, pengadilan menilai majikan Nurkoyah tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang menguatkan tuntutannya. Setelah divonis bebas, 3 April, pada Selasa malam, 3 Juli 2018 Nurkoyah dipulangkan dan direncanakan tiba di Jakarta, 4 Juli 2018 pukul 15.40 WIB.

Selama masa persidangan, Nurkoyah mendapatkan pendampingan penuh dari Tim KBRI Riyadh dan Pengacara Mish'al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish'al Al Shareef. Atase Hukum KBRI Muhibuddin, Atase Kepolisian Kombes Fahrurrazi dan counsellor Sunan Jaya Rustam, Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel turun langsung untuk memastikan proses pemulangan Nurkoyah berjalan lancar mulai dari proses penjemputan di Penjara Dammam sampai dengan mengantar di Bandara Internasional King Fahd Dammam, Arab Saudi, 500 km timur kota Riyadh.

Secara khusus Nurkoyah mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus kepada seluruh WNI di Saudi yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada KBRI Riyadh yang sudah melakukan pendampingan dan ikhtiar hukum untuk menyelamatkannya dari hukuman mati. 

Duta Besar Agus Maftuh mengatakan bahwa kepulangan Nurkoyah sangat istimewa karena didampingi oleh Konsul Muda KBRI Riyadh Makki Nahari dan diantar hingga tiba di kampung halamannya oleh Mish'al Shareef yang merupakan pengacara terkenal di Saudi.

Selama ini, Mish'al melakukan pembelaan intensif untuk beberapa kasus hukum yang menimpa WNI di Arab Saudi, termasuk kasus Nurkoyah.

Tag: nasib pilu tki