Resmi Jadi Tersangka, Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

ERA.id - Polisi resmi menahan sekaligus menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti. Atas kasus ini dia terancam hukuman 8 tahun penjara.

"Sekarang saudara RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga kita lakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Sebelumnya Richard Lee diamankan di rumah pribadinya di Palembang, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 12:00 WIB. Dalam penangkapan itu, Richard sempat menolak untuk dibawa penyidik dan bersikap tidak kooperatif sehingga terjadi pengamanan paksa.

Mengenai alasan penangkapan Richard Lee, Yusri menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard ditahan lantaran melakukan tindakan ilegal akses dan pencurian barang bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata ditemukan bahwa yang melakukan ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada sekarang jadi barang bukti penyidik dilakukan sendiri oleh saudara RL," tegas Yusri.

Lalu, kata Yusri, barang bukti berupa akun dan semua data yang berkaitan dengan Instagram Richard Lee telah dilakukan penyitaan sejak 8 Juni 2021, yang juga sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Begitu juga dengan keterangan Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan, yang menyebut penyitaan barang bukti tersebut sudah sesuai dengan surat penyitaan pada tanggal 5 Agustus 2021.

"Berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus 2021, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 8 juni 2021, yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada tanggal 10 juni 2021," kata Rovan.

Dengan adanya kasus ilegal akses dan pencurian ini, Richard Lee pun terancam hukuman 8 tahun penjara. Dia disangkakan dengan pasal 30 Undang-Undang ITE Junto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.  

"Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk 6 tahun, 7 tahun, dan paling tinggi 8 tahun penjara," tegas Yusri.