Pelanggaran HAM Berat: Definisi dan Contohnya yang Harus Kamu Tahu

ERA.id - Istilah pelanggaran HAM berat berasal dari instrumen hukum internasional dan regional yang berbeda dalam sistem hukum yang berbeda pula.

Dalam paper berjudul “The Meaning of Gross Violation of Human Rights: A Focus on International Tribunals' Decisions over the DRC Conflicts” yang ditulis oleh Roger-Claude Liwanga,  instrumen hukum internasional-regional dan badan peradilan tidak konsisten untuk mengartikan istilah "pelanggaran berat" hak asasi manusia.

Meskipun demikian ada kesepakatan internasional yang menjelaskan pelanggaran HAM berat mendasar melalui penyiksaan; pembunuhan; penculikan dan perlakuan buruk yang parah terhadap seseorang.

Selain itu, pelanggaran HAM berat juga meliputi pemenjaraan atau perampasan kebebasan fisik berat lainnya; memperkosa; segala bentuk kekerasan seksual; penghilangan orang secara paksa; dan penganiayaan terhadap setiap kelompok atau kolektivitas yang dapat diidentifikasi atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, dan jenis kelamin.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat

  1. Pembersihan etnis di wilayah yang dilanda perang dan pendudukan yang terus dilakukan.
  2. Pelanggaran HAM berat tidak hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip hukum negara.
  3. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah, dan terus, dilakukan dalam berbagai konflik bersenjata yang terjadi belakangan di masa damai.
  4. Pelanggaran HAM berat dan kebijakan pembersihan etnis di wilayah yang dilanda perang dan pendudukan yang terus dilakukan.
  5. Pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh beberapa agen negara berseragam.

Perlu diketahui, soal hukum pelanggaran HAM berat merupakan gagasan pasca Perang Dunia Kedua yang pertama kali disuarakan pada tahun 1967. Pelanggaran hak asasi manusia berat tidak dapat dibatasi pada hak-hak tertentu, dikarenakan memiliki efek chaos yang tidak terduga, meluas melampaui integritas fisik korban, dan melampaui batas ruang dan waktu.

Pelanggaran HAM Berat Menurut Dewan Keamanan PBB

Menurut Dewan Keamanan PBB praktik pelanggaran hak asasi manusia berat dalam praktiknya tidak konsisten. Genewa Academy memberikan contoh kasus di Pantai Gading.

Pelanggaran berat didefinisikan terhadap beberapa kejahatan di antaranya melukai, penangkapan sewenang-wenang, penculikan warga sipil, penghilangan paksa, tindakan balas dendam, kekerasan seksual dan berbasis gender (termasuk terhadap anak-anak), dan dugaan perekrutan dan penggunaan anak-anak dalam konflik.

Kemudian dalam kasus lain terdapat kejahatan yang identik atau serupa tetapi hanya menggambarkannya sebagai 'pelanggaran hak asasi manusia'. Meskipun demikian, PBB menjelaskan “penghilangan paksa” bukan berarti pelanggarannya tidak berat.

Dewan Keamanan PBB, tampaknya mempertimbangkan status korban ketika menilai berat atau tidaknya sebuah pelanggaran. Hal tersebut dapat dilihat dari Monitoring and Reporting Mechanism (MRM).

MRM akan memantau enam 'pelanggaran berat' terhadap anak-anak dalam situasi konflik bersenjata, di antaranya pembunuhan atau melukai anak-anak; perekrutan atau penggunaan anak-anak sebagai tentara; pemerkosaan dan pelecehan seksual berat lainnya terhadap anak-anak; penculikan anak-anak; serangan terhadap sekolah atau rumah sakit; dan penolakan akses kemanusiaan untuk anak-anak.

Semantara itu, banyak pihak merekomendasikan beberapa pelanggaran berikut dipertimbangkan sebagai kejahatan serius, di antaranya eksekusi singkat di luar hukum,

perusakan rumah, penyiksaan, penganiayaan, kegagalan menyediakan makanan dan kesehatan perawatan di penjara, dan kekerasan seksual. Namun beberapa hal tersebut dalam praktiknya masih susah untuk diterapkan.

Selain pelanggaran HAM berat, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman (Avesina Wisda)