Bebas dari Penjara, Habib Bahar bin Smith Tegaskan Fokus pada Hal Ini, Kapok Kritik Pemerintah?

ERA.id - Hari ini, 1 September, Habib Bahar bin Smith resmi bebas dari penjara. Berdasarkan video yang beredar, Bahar tampak keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar).

Sebelum masuk mobil, dia mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang menyambut dan aparat kepolisian yang melakukan pengawalan.

Bahar bin Smith (antaranews)

"Polda Jabar I love you," kata Bahar bin Smith seraya mengangkat kedua tangan dan membuat gerakan cium jauh kepada para pendukungnya yang menyambut.

Bahar bin Smith Fokus dengan Keluarga

Bahar bin Smith bebas dari penjara berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam tingkat banding. Jaksa menyampaikan bahwa Bahar bin Smith telah mendapatkan vonis sejak beberapa hari lalu atas putusan hakim PT Bandung.

Usai melakukan konfirmasi kepada penasihat hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, diketahui bahwa Bahar bin Smith dibebaskan pada Kamis, 1 September 2022, dini hari.

Bahar bin Smith (antaranews)

"Sudah tadi pagi Habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar," terang Ichwan Tuankotta.

Ichwan menerangkan, ketika Bahar bebas, kerabat dan sejumlah perwakilan keluarga datang menjemput. Dari Polda Jabar, Bahar bin Smith langsung meluncur menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"(Habib) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren. Kediaman beliau," jelasnya.

Dia menjelaskan, setelah bebas dari penjara, Bahar akan menghabiskan waktu untuk bersama keluarga terlebih dahulu. Bahar bin Smith belum mau melakukan ceramah untuk saat ini.

"Beliau ingin fokus dengan keluarga," kata dia.

Di tempat lain, Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Andrie Dwi Subianto, menjelaskan bahwa Bahar bin Smith dibebaskan setelah hakim PT Bandung membuat penetapan putusan. Jaksa lantas melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

"Ya sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," jelas Andrie.

Sebelumnya, majelis hakim PT Bandung memperberat hukuman yang diberikan kepada Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.

Vonis terhadap Habib Bahar bin Smith

Hal tersebut sesuai putusan hakim PT Bandung yang dipimpin oleh Untung Widarto dan dua anggota majelis hakim, yaitu Elly Endang dan Robert Siahaan. Dikutip Era dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 31 Agustus 2022, PT Bandung menerima banding yang dilakukan oleh jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari yang dijatuhkan terhadap Bahar bin Smith.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim PT Bandung lebih besar daripada vonis hakim PN Bandung. Sebelumnya, PN Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan hukuman 6 bulan 15 hari penjara.

Dalam putusannya, hakim PT Bandung memiliki penilaian bahwa Bahar bin Smith bersalah karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

Vonis tersebut kemudian dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Bahar bin Smith. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," terang hakim.