Jaksa Agung Siap Sikat Semua yang Terlibat dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi Apeng
ERA.id - Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berpeluang bertambah. Kasus ini menetapkan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng menjadi salah satu tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, dirinya tak segan-segan menyikat siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. "Kalau ada bukti-bukti lainnya, siapapun saya sikat," tegas Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022) malam.
Sementara terkait kerugian negara dan perekonomian negara yang disebabkan dari kasus korupsi itu, Burhanuddin mengatakan pihaknya tak asal-asalan menghitung.
Dia mengatakan, Kejagung selalu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengaudit investigasi kerugian negara dan perekonomian negara.
"Masalah perhitungan kerugian negara, kami memang melibatkan BPKP. Jadi tidak asal-asalan kami menentukan berapa kerugian," kata Burhanuddin.
"Itu semua sumbernya adalah auditor negara, baik BPKP maupun BPK," imbuhnya.
Kasus korupsi penyerobotan lahan sawit itu sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama adalah mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi.
Lahan yang menjadi pokok perkara digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng sepanjang 2003-2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Selain menjadi tersangka penyerobotan lahan sawit, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019. Kini, tersangka kasus korupsi terbesar di Indonesia itu ditahan Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.
Penyitaan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi juga dilakukan di sejumlah daerah, seperti pada Jumat (19/8) pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Pelacakan Aset menyita aset milik tersangka Surya Darmadi di DKI Jakarta dan Riau.