Beredar Foto Polisi Xinjiang Disebut Penjarakan Kelompok Teroris Uighur, Pengamat: Belum Seberapa Dibanding Guantanamo Milik AS
ERA.id - Sebuah dokumen yang diberinama Dokumen Polisi Xinjiang beredar ke media. Isi dokumen tersebut sebagaimana digambarkan oleh Adrian Zenz dari Yayasan Peringatan Korban Komunisme di Amerika Serikat berisikan ribuan foto dan sistem pemenjaraan massal dari etnis Uighur serta kebijakan tembak di tempat bagi siapapun tahanan yang mencoba kabur dari penjara itu.
Dokumen ini semakin menguatkan Negara-negara Barat atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah China terhadap etnis minoritas Uighur di sana.
Akan tetapi Direktur Sino-Nusantara Insititute Ahmad Syaifuddin Zuhri mengatakan bahwa Dokumen Polisi Xinjiang yang beredar luas dan disebarkan oleh pihak Barat adalah dokumen yang normal.
Pemerintah China sedang melakukan upaya penanggulangan ekstremisme di sana yang angkanya mengalami kenaikan. Zuhri mengatakan sejak Amerika diserang kelompok teroris yang menghancurkan gedung kembar WTC pada 11 September 2001. Setelahnya Amerika mengumumkan perang kepada kelompok teroris tersebut.
“China juga menghadapi ancaman yang serupa seperti Amerika karena itu China melakukan penanggulangan pada kelompok ekstremisme di negaranya,” ungkap Zuhri.
Bagi Zuhri, dokumen yang terlihat ke publik itu adalah salah satu bentuk pemerintah China melakukan upaya untuk mencegah ekstremisme di negaranya, itu sama halnya dengan pemerintah Indonesia memiliki lembaga bernama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan juga Negara-negara lainnya seperti Arab Saudi, Singapura, Malaysia dan lain sebagainya.
“Kenapa Barat konsen sekali mengomentari China tetapi tidak mengomentari negara-negara lainnya yang juga melakukan upaya yang sama dalam menanggulangi ekstremisme,” tanya Zuhri.
Zuhri mengatakan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak bisa dibenarkan. Bagi dia, Dokumen Polisi Xinjiang yang tersebarbelum masih kategori normal dan belum seberapa dibandingkan dokumen penjara Guantanamo yang diciptakan Amerika yang tersebar ke publik.
“Itu penjara yang tidak ada pengadilannya dan diambil dari warga Negara dari berbagai Negara yang kesemuanya adalah muslim,” ungkap Zuhri.
Penjara Guantanamo adalah penjara yang dibuat oleh Amerika sejak negaranya diserang teroris pada 2001. Penjara tersebut berada di Teluk Guantanamo, Kuba yang didirikan pada 2002.
Penjara ini menahan tanpa ada proses pengadilan orang-orang yang dianggap Amerika bagian dari kelompok teroris Al-Qaeda.
“Sampai hari ini penjara itu masih eksis belum ditutup,” terang Zuhri.