Kader PDIP Pangkep yang Sebar Video Porno Kawannya Sendiri Demi Jabatan Belum Di-PAW

ERA.id - Anggota DPRD Pangkep, Sultan Abd Rachman, belum digeser dari kursinya, usai terbukti menyebar video porno Abdul Rasyid, kawannya sendiri, sesama kader PDIP.

Merespons itu, DPD PDI Perjuangan Sulsel mengaku kalau surat PAW Sultan belum sampai ke pihaknya. Adapun Rahman telah diputus bersalah melakukan tindak pidana ITE dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Sementara dalam proses, tentunya kan suratnya belum sampai ke saya usulannya (calon pengganti Sultan)," ungkap Ketua Dewan Kehormatan PDIP Sulsel, Andi Ansyari Mangkona kepada ERA saat ditemui di DPRD Sulsel, Rabu (24/8/2022).

Dirinya mengungkapkan, jika suratnya sudah diterima dari PDIP Pangkep, maka dia akan mengusul ke DPP. "Kan sudah jelas sudah inkrah, tentunya kita akan PAW secepatnya," tuturnya.

Menurutnya, sudah sepekan dirinya tak pernah datang ke sekretariat DPD PDI Perjuangan Sulsel. "Siapa tahu sudah ada suratnya," jelasnya.

Diketahui Sultan Abd Rachman dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan pada tingkat satu atau pengadilan negeri.

Namun Sultan tidak menerima putusan tersebut dan melakukan banding. Di Pengadilan Tinggi, Sultan tetap dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 1  tahun dan 10 bulan.

Tak terima, Sultan melakukan kasasi, namun permohonannya ditolak. Mahkamah Agung kukuh Sultan melakukan tindak pidana ITE terkait penyebaran video porno.

Sebelumnya, Sultan menyebar video porno Ketua PDIP Pangkep Abd Rasyid. Saat itu, Sultan meminta 'teman main' Rasyid merekam aksinya, sebab ingin Rasyid lengser dari jabatannya dan dialah yang menduduki jabatan tersebut. Hal itu juga sudah dibenarkan Kasubag Humas Polres Pangkep, Aipda Agus Salim, 2020 silam.