ERA.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, Sultan A Rahman terpidana kasus penyebar video mesum resmi ditahan, Senin (8/8/2022). Ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep untuk dititipkan di Rutan Kelas II B Pangkep.
Kasi intel Kejari Pangkep, Andi Trismanto mengemukakan bahwa penahanan ini adalah bentuk lanjutan dari putusan Mahkama Agung (MA) atas perkara penyebaran video asusila, di mana terpidana divonis 1 tahun 6 bulan.
“Yang bersangkutan secara baik menyerahkan diri untuk melanjutkan penahanan setelah kalah di MA. Kita telah menerima putusan kemudian menerbitkan surat untuk melakukan penahanan,” ujarnya.
Diketahui, Sultan telah melakukan banding sebanyak dua kali pasca putusan Pengadilan Negeri dan putusan banding di Pengadilan Tinggi Makassar kemudian ke tingkat MA.
Sultan pun merespon putusan MA dan surat dari Kejari Pangkep dengan koorperatif. Andi menjelaskan, terpidana sangat kooperatif dalam penyelesaian kasus ini.
“Kita menyurat sekali dan yang bersangkutan langsung menyerahkan diri untuk kembali melanjutkan sisa masa tahanan,” jelas Andi Trimanto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Putra Dwi usai mengantar terpidana ke Rutan Pangkep mengungkapkan bahwa sisa masa tahanan dari Sultan sekira tujuh bulan.
“Kita sudah menitipkan terpidana ke Rutan. Sisa masa tahanannya sekira 7 atau 8 bulan,” tuturnya.
Sultan yang memasuki Rutan Kelas II B Pangkep tampak tegar. Dirinya ikut didampingi kuasa hukumnya, Dia pun menuturkan jika dirinya memilih langkah baik untuk koorperatif dalam kasus ini.
"Saya melanjutkan masa tahanan sesuai putusan MA,” singkat mantan Legislator PDIP tersebut.