Minta Mundur dari Polri Sebelum Sidang Etik, Apakah Status Ferdy Sambo 'Dipecat' atau 'Resign' Nantinya?

ERA.id - Sebelum mengikuti sidang etik, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian.

Karena sudah mengajukan diri, apakah sidang etik Ferdy Sambo ini berlaku? "Ya nggak apa-apa silakan (ada surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo). Nanti kan, yang paling memutuskan kan dari sidang komisi ini, bukan mengacu kepada surat itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dedi menjelaskan pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian tidak ada hubungannya dengan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan pengunduran diri Ferdy Sambo merupakan haknya sebagai individu saja.

"Tidak ada ya, konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Dedi.

Kadiv Humas Polri ini menerangkan, sebanyak lima saksi dihadirkan dalam sidang etik hari ini.

"Adapun nanti juga dihadirkan beberapa saksi, ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga. Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A, dan satu lagi Kombes S," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima saksi itu adalah.

1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal

2. Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos

3. Kombes Budhi Herdi, kapolres jaksel nonaktif

4. Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal

5. Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost divpropam

Kembali ke Dedi, dia menerangkan sidang etik terhadap Ferdy Sambo akan diputuskan hari ini juga. Sidang ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Yang bersangkutan hadir di sini kemudian pimpinan sidang Pak Kepala Badan Intelijen, kemudian anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum, ada Pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Pol Rudolf. (Mereka) itu sebagai anggota komisi," ungkapnya.

"(Sidang etik ini mengenai) dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP dan terkait masalah skenario yang dibuat di peristiwa pidana Duren Tiga itu akan didalami oleh tim," katanya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Namun, kata dia, surat tersebut masih akan diproses oleh tim sidang. "Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," jelas Listyo Sigit Prabowo di Gedung MPR/DPR RI, Rabu (24/8/2022).