Banding Ferdy Sambo Terkait Pemecatannya Akan Diproses dalam 21 Hari, Polri: Keputusannya Ada Dua, Menolak atau Menerima

ERA.id - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang digelar Kamis (25/8/2022) kemarin.

Bila pengajuan banding ini sudah diterima, Polri memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan banding tersebut.

"Nanti majelis banding punya waktu 21 hari untuk memutuskan (banding Ferdy Sambo). Divkum (Divisi Hukum) yang akan memprosesnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Dedi menerangkan banding yang diajukan Ferdy Sambo ini sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dia menambahkan keputusan dari banding ini hanya ada dua, yakni menolak atau menerima.

Bila banding yang diajukan Ferdy Sambo ini ditolak, sambungnya, maka hasil sidang etik yang memutuskan PTDH ke mantan Kadiv Propam Polri ini akan segera disahkan.

"Keputusan banding cuman dua (yaitu) menolak atau menerima. Kalau menolak maka administrasi skep PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," jelasnya.

Diketahui, pengajuan banding yang diajukan Ferdy Sambo ini ada di Pasal 69-70 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J), Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding dari pemecatannya sebagai anggota kepolisian dari sidang KKEP. Polri menegaskan banding yang diajukan Ferdy Sambo bersifat final.

"Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi," kata Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dedi menambahkan Polri tak akan memberlakukan ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus Ferdy Sambo.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK," Dedi kembali menegaskan.

Jenderal bintang dua ini menambahkan Sambo memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. Dedi menerangkan hasil banding Ferdy Sambo akan disampaikan di lain waktu.

"Nanti divkum secara tertutup akan memutuskan dan nanti akan melaporkan kepada bapak Kapolri. Nanti akan kita sampaikan hasilnya," ucap Dedi.