Baleg Bahas Prolegnas Prioritas 2023, RUU Sisdiknas Jadi Sorotan, Ini Sebabnya

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satu rancangan undang-undang (RUU) yang mendapat sorotan yaitu RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Diketahui, pemerintah mendorong RUU Sisdiknas dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Meski begitu, sejumlah fraksi menyarankan usulan pemerintah terkait RUU Sisdiknas ditolak, salah satunya Fraksi PAN. Alasannya, banyak substansi yang perlu diperdalam lagi.

"Banyak substansi yang perlu didiskusikan lebih mendalam, dan karena tahun 2023 itu juga tahun politik, saya kira supaya kita lebih jernih kita menghindari situasi-situasi yang menyebabkan kita tak bisa berpikir jernih untuk mendapatkan undang-undang sisdiknas yang lebih baik," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Zainudin Maliki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Di samping itu, menurut Zainudin, sejumlah organisasi seperti PG2 dan PGRI juga mengusulkan agar RUU Sisdiknas tak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2023.

"Karena banyak elemen masyarakat dari P2G, PGRI, kemudian Maarif Circle, dan banyak yang menyuarakan agar ini tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas terlebih dahulu," kata Zainudin.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari yang menyarankan agar RUU Sisdiknas dipertimbangkan kembali untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Sebabnya, banyak pihak yang menilai pembahasan RUU Sisdiknas kurang terbuka bagi partisipasi publik.

"Pemerhati pendidikan itu mengkritisi persiapan penyusunan RUU ini yang dianggap masih belum melibatkan banyak publik, terutama para pemerhati pendidikan," kata Taufik.

Oleh karena itu, Taufik mendorong pemerintah agar naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas disiapkan lebih matang dan membuka partisipasi publik.

Apalagi, rancangan perundang-undangan itu menggabungkan tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Artinya sangat komperhensif nantinya. Oleh karena itu, butuh sebenarnya peta jalan pendidikan kita sebenarnya seperti apa. Sehingga tidak setiap pemerintahan berganti, menteri berganti kemudian kebijakan berganti," kata Taufik.

"Ketika kita ingin memasukkan RUU Sisdiknas di dalam Prolegnas Prioritas 2023, ya mungkin bisa dibuka seluas-luasnya dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk membuat peta jalan pendidikan kita," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI itu juga sepakat dengan usulan PAN supaya RUU Sisdiknas jangan dimasukan dulu ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

"Kalau arahnya seperti itu ya lebih bagus lagi, jadi kita endapkan dulu, kita diskusikan dulu, kemudian kita majukan RUU Sisdiknas ini," kata Taufik.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemerintah mendorong empat RUU yang sebelumnya masuk dalam daftar tunggu untuk dimasukan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Empat RUU tersebut antara lain, Rancangan Undang - Undang tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Rancangan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.