Baleg Bantah Bahas Revisi UU MD3, Padahal Masuk Prolegnas Prioritas

ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek membantah pihaknya tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dia mengatakan, ada sekitar 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Tapi bukan berarti langsung dibahas.

"Prolegnas prioritas tidak harus (langsung) dibahas, tapi bisa dibahas sewaktu-waktu. Sampai hari ini, tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg, karena besok sudah reses," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Dia menjelaskan, penyusunan daftar Prolegnas Prioritas rutin dilakukan setiap tahun, dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu.

Sementara untuk daftar Prolegnas Prioritas 2024 tercatat ada 47 RUU. Namun, seluruhnya tidak langsung dibahas.

"RUU Prolegnas Prioritas 2024 ada 47 RUU prioritas, tapi tidak bahas semuanya. Artinya begini, RUU yang akan dibahas ada 47 itu ditambah RUU kumulatif terbuka, tpai RUU prolegnas prioritas itu bisa diubah sewaktu-waktu," paparnya.

Meskipun sangat mungkin RUU yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas segera dibahas, tapi untuk revisi UU MD3 sama sekali tidak ada pembahasan.

"Tapi sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg dan tidak ada pembicaraan ke arah sana," tegas Awiek.

Sebagai informasi, rupanya sudah masuk di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas. Dalam situs resmi DPR, usulan revisi tersebut masuk pada hari ini, 3 April 2024.

Dalam situs resmi DPR, revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas nomor 15. Revisi tersebut diketahui kembali berhembus dalam kaitannya perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Fraksi Partai Golkar.

Padahal sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menanggapi adanya isu yang menyebut lembaganya akan kembali revisi UU MD3. Bahkan, ia menyebut pimpinan DPR lain dari lintas fraksi tak pernah mendengar isu tersebut.

"Pak Dasco malah bilang nggak denger (ada isu revisi UU MD3), kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan, dan dihargai di proses yang ada di DPR," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3).