KPU Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR Ingatkan Semua Pihak Konsisten Laksanakan Pemilu Sesuai Jadwal

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan untuk memajukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke September 2024. Sementara berdasarkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pilkada digelar pada November.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Anwar Hafid meminta semua pihak konsisten pada tahapan Pemilu 2024 yang sudah disepakati bersama.

"Kita tentu berharap idealnya itu bahwa kita konsisten. Konsisten terhadap kesepakatan awal kita," kata Anwar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Anwar menilai, sebenarnya wacana tersebut bisa dipertimbangkan dengan sejumlah alasan. Mulai dari rentang waktu atau jarak dari pelaksanaan Pemilu yang dinilai cukup, hingga soal target waktu pelantikan para kepala daerah terpilih. Meski begitu, dia kembali mengingatkan agar semua pihak tetap konsisten pada keputusan sebelumnya.

"Kalau idealnya ya kita konsisten saja dengan undang-undang yang ada," kata Anwar.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera justru menyoroti sikap pemerintah yang sebelumnya enggan merevisi UU Pemilu. Padahal fraksinya saat itu yang paling keras mengusulkan revisi.

Dia pun mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang justru saat ini mencoba bermain-main atas pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.

"Kalau mau diubah berarti revisi itu harus kuat landasannya apa gitu. Saya tidak melihat landasan yang kuat dari usulan KPU kecuali ada sedikit pragmatis," kata Mardani.

Selain itu, Mardani menilai, memajukan pelaksanaan Pilkada ke September 2024 justru terlalu berisiko. Sebabnya rentang waktu tersebut masih terbebani dengan pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024.

"Itu boleh jadi di September belum selesai urusan penuntasan sengketa di Pileg dan Pilpres, sementara mau menyelenggarakan Pilkada. Ini cukup berisiko," ucapnya.

Usulan memajukan Pilkada ke September 2024 disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Kamis (25/8).

Alasannya, jika Pilkada 2024 dimajukan ke September maka pelantikannya bisa serentak. Hal ini sejalan dengan maksud keserentakan dalam UU Pemilu. Sementara jika Pilkada di gelar pada November, maka yang serentak hanya pencoblosannya saja. Hasyim juga mengaku sudah menyampaikan usulan itu kepada Presiden Joko Widodo.