KPU Pastikan Pilkada 2024 Tetap Digelar November

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tetap digelar sesuai jadwal, yaitu pada 27 November 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat (8) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pilkada.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," ujar Idham dikutip dari Antara, Jumat (1/3/2024).

Selain itu, KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," tegasnya.

Idham menambahkan, KPU RI sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan lembaganya tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diubah. Pilkada harus digelar sesuai jadwal yang ditentuan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

Larangan itu tertuang dalam dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (29/2).

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta.

MK beralasan, Pilkada serentak 2024 harus digelar sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," kata Daniel.