2 Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi Lantaran Beli Solar Pakai Mobil Bertangki Modifikasi

ERA.id - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang warga Aceh Besar, setelah kedapatan membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan menggunakan mobil KIA Travelo yang sebelumnya tangki mobil itu telah dimodifikasi.

Masing-masing pelaku berinsial AH (23) selaku sopir mobil tersebut dan UM (22) selaku kernet. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu unit mobil bertangki modifikasi berisi 900 liter solar, dua unit handphone dan uang Rp3.070.000.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga melihat mobil yang dikendarai kedua pelaku mengisi BBM di SPBU Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, pada Rabu 24 Agustus 2022 lalu.

"Selesai isi minyak mobil tersebut langsung diikuti petugas dan dihentikan sekitar 500 meter dari SPBU. Setelah dicek, ternyata mobil tersebut tangkinya sudah dimodifikasi dan berisi BBM subsidi," terangnya kepada ERA, Senin (29/8/2022).

Alhasil, sambung Winardy, setelah digeledah petugas menemukan sebanyak 900 liter BBM subsidi jenis solar di dalam tangki mobil tersebut.

Saat ini, tambah Winardy, kedua pelaku berserta barang bukti lainnya telah diboyong ke Mapolresta Banda Aceh.

"Kedua pelaku dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum di Mapolres Banda Aceh," jelasnya.

Sementara itu, Winardy menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan keterlibatan SPBU menjual BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar kepada pelaku.

"Untuk sementara masih dilidik keterlibatan orang dalam. Kalau terbukti ada, pasti ditindak," pungkasnya.