Usai Jewer Telinga Anak Tetangganya hingga Memar, Perempuan di Medan Ini Ditangkap
ERA.id - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap perempuan yang menjewer balita berusia 1,5 tahun yang sebelumnya viral di media sosial.
Pelaku berinsial NA (30) ditangkap saat dia berada di rumahnya, di kawasan Kecamatan Medan Selayang, Medan, Senin (29/8/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku saat dikonfirmasi ERA.
Fathir mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Chrysant, Blok G, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Senin (22/8/2022) pukul 17.30 WIB.
Penganiayaan itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban, Deborah Juliani Manurung, pada Selasa (23/8/2022) besoknya.
Fathir menambahkan pelaku dipersangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022.
"Tersangka NA telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap seorang balita ini viral di media sosial. Ibu korban mengaku akhirnya mengunggah aksi penganiayaan itu, setelah pelaku dengan cara keji menjewer telinga bayinya.
Aksi pelaku juga terekam kamera pengawas CCTV. Seperti dilihat ERA, awalnya korban digendong seorang perempuan yang disebutkan sebagai baby sitter.
Kemudian tak lama berselang, pelaku datang dan menggendong korban. Saat si balita meronta ingin lepas, pelaku lalu menjewer korban dengan sangat brutal hingga si balita menangis kesakitan.
Kepala korban juga terlihat seperti terpental saat dijewer. Akibat penganiayaan itu, telinga bayi tersebut sampai memar.
Bahkan dalam keterangannya, ibu korban menyebut alasannya memviralkan video itu, sebab pelaku terus menerus berkunjung ke rumahnya.
"Kenapa akhirnya kami up ini ke media sosial?, karena Ibu itu hampir tiap hari datang ke rumah kami mencari sus (baby sitter, red), dengan alasan nanya teman sus yang mau kerja," ujarnya.
Deborah mengaku bayinya kerap merasa ketakutan saat pelaku berkunjung ke rumahnya. Pelaku juga, kata dia, seolah tidak merasa bersalah.
"Anak saya ketakutan setiap melihat dia yang datang tanpa merasa bersalah dan gak ada kejadian apa-apa," jelasnya.
Mirisnya, pelaku hanya mengaku gemas ketika ditanyai mengapa tega menjewer telinga anaknya secara sadis dan kasar.
"Saat kami tanyakan kepada ibu itu kenapa menarik telinga anak saya, alasannya adalah karena gemas. Sakit sekali rasanya Ibu itu tidak merasa bersalah. Maka dari itu akhirnya kami memutuskan untuk up ke medsos," terang Deborah.
Deborah menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk memproses hukum segala bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya penganiayaan yang dialami balitanya.
"Keluarga Ibu itu pun sudah datang kemarin malam, bersama kepling (kepala lingkungan, red) untuk meminta maaf tapi kami akan tetap melanjutkan laporan kami," tegasnya.