Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Penganiayaan Santri di Daar El Qolam ke Kejari Tigaraksa
ERA.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang telah melimpahkan berkas tersangka M dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap BD (13), santri Pondok Pesantren Daar El Qolam, Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.
"Perkara santri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sudah tahap 2," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Selasa (30/8/2022).
Zamrul mengatakan, untuk tahap selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang kasus penganiayaan menewaskan nyawa BD, santri asal Kosambi, Kabupaten Tangerang itu.
"Jumlah tersangka satu. Pasal yang disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Zamrul menyebutkan, pihaknya juga belum mendapati adanya usnur kelalaian dari pihak pesantren, yang menyebabkan perkelahian antar santri hingga menyebabkan BD meninggal dunia.
"Pemeriksaan dua orang pengurus pesantren sebelumnya hanya sebatas permintaan keterangan sebagi saksi," katanya.
"Ponpes kita periksa sebagai saksi saja, sebatas itu saja. Untuk kelalaian belum sampai ke sana," lanjutnya.
Zamrul berharap, lembaga pendidikan seperti pesantren atau lembaga pendidikan dengan model asrama mengetatkan pengawasan terhadap siswa-siswi atau santrinya.
"Terutama di lingkungan asrama, tentu kalau sekolah bersama lebih ketat lagi pengawasan, karena ini anak-anak masih remaja jangan sampai melakukan perbuatan- perbuatan sudah tindak pidana, menghilangkan nyawa," jelasnya.