Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg
Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan, sejak dibuka 4 Juli lalu, sampai dengan Rabu (11/7/2018) siang ini, belum satupun partai politik (Parpol) mendaftarkan calon anggota DPR (Caleg) ke KPU. Masih ada enam hari tersisa dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon.
"Belum satupun partai politik mendaftarkan ke KPU RI untuk calon DPR RI," kata Arief usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta.
KPU menitipkan pesan dari Presiden Jokowi. Dia berharap parpol-parpol peserta pemilu tidak harus menunggu hingga batas waktu pendaftaran 6 (enam) hari mendatang berakhir.
"Saya pikir harapan Bapak Presiden sama, tapi tidak menyinggung soal regulasi yang digugat, isi regulasinya tidak, tapi hanya menyerukan segera saja diserukan supaya untuk mendaftar lebih awal, jadi tidak mendaftar di akhir waktu," ujar Arief.
Dalam pertemuan tadi, tidak dibahas juga soal kemungkinan adanya menteri yang mencalonkan diri menjadi caleg. Arief mengembalikan lagi semuanya kepada UU yang harus dipatuhi.
Pertemuan ini merupakan permintaan KPU untuk melaporkan informasi tahapan-tahapan pemilu dan hasil pilkada lalu. Terkait dengan pilkada, menurut Arief, seluruh tahapan telah dilaporkan KPU mulai dari proses pelaksanaannya, data pemilihnya, hambatannya, tantangannya, termasuk terakhir sekarang yang sedang berproses yaitu sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Semua kita sudah laporkan detailnya," ujar Arief.