3 Nama Warga Kabupaten Tangerang Tercatut Sebagai Anggota Parpol, Coba Cek Namamu Juga
ERA.id - Sebanyak 3 pengaduan dari masyarakat terkait pencatutan nama masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
Kepala Divisi Teknis pada KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja membenarkan adanya pencatutan nama itu berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sebagai kader partai politik (parpol).
"Iya benar, kita sudah menerima konfirmasi dari masyarakat, ada tiga orang yang merasa namanya dicatut sebagai kader dari salah satu parpol," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Ahmad menuturkan, dari latar belakang para pelapor atau pengaduan pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen, mantan panitia pengawas kecamatan (Pawascam) dan pegawai swasta yang terpampang di Sipol dari salah satu partai.
"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam," jelasnya.
Ahmad menjelaskan, ketiga warga yang namanya telah dicatut itu berada di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, seperti di Sindang Jaya, Teluknaga dan Sukadiri.
"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, inisial C warga Teluknaga, dan inisial S warga Sukadiri," katanya.
Ahmad menambahkan, dengan adanya hal tersebut pihaknya mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol seperti di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi. Jika tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung silakan laporkan ke kami," jelasnya.