Mau Tahu Gaji Polwan? Berikut Besarannya Mulai dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
ERA.id - Setiap tahunnya pada tanggal 1 September, diperingati Hari Polwan Nasional. Polwan sendiri adalah singkatan dari Polisi Wanita.
Hari Polwan tanggal 1 September 2022 adalah hari yang diperingati untuk Polwan, yang juga menjadi bagian dari Polri sebagai salah satu pengayom masyarakat.
Adapun tanggal 1 September 2022 ini memperingati Hari Polwan yang ke-74. Dengan demikian, peringatan Hari Polwan ini dirayakan pertama kali di tahun 1948.
Pekerjaan polisi tentu saja tidak hanya digeluti oleh laki-laki saja, wanita juga memiliki kesempatan untuk menjadi polisi. Walaupun jumlah polwan lebih sedikit dari polisi laki-laki. Namun, hal ini bukan berarti seorang wanita tidak boleh mempunya mimpi untuk ikut mengabdi pada masyarakat dengan menjadi polwan.
Kira-kira, berapa gaji seorang polisi wanita atau polwan? Sebagai informasi, gaji polwan sama dengan gaji polisi pada umumnya. Nilainya tergantung pada pangkat seorang polwan.
Meskipun seleksi menjadi calon polwan cukup sulit karena harus berhadapan dengan saingan calon polisi laki-laki, ternyata yang berminat menjadi polwan cukup banyak. Padahal pendapatan polwan atau gaji polisi pangkat terendah hanyalah sekitar Rp 1 jutaan, belum termasuk tunjangan.
Lantas berapa nilai gaji polwan beserta rincian pangkat polisi dan gajinya?
Berdasarkan jenjang kepangkatannya, gaji polwan relatif sama dengan anggota TNI. Demikian pula dengan tunjangannya yang tidak jauh berbeda dengan PNS. Gaji polwan atau gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran pendapatan polwan dan gaji polisi disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan lama masa tugasnya yaitu dari 0 tahun hingga 31 tahun.
Berikut nilai gaji polwan dengan rincian pangkat polisi dan gajinya didasarkan golongan dan pangkatnya:
Gaji polwan golongan I Tamtama
· Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
· Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
· Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.783.900.
· Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
· Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
· Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Gaji polwan golongan II Bintara
· Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
· Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
· Brigadir Polisi: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
· Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
· Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
· Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Gaji polwan golongan III Perwira Pertama
· Inspektur Polisi Dua Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
· Inspektur Polisi Satu Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
· Ajun Komisaris Polisi Rp 2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Gaji polwan golongan IV Perwira Menengah
· Komisaris Polisi Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
· Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
· Komisaris Besar Polisi Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Gaji Polwan golongan V Perwira Tinggi
· Brigadir Jenderal Polisi Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
· Inspektur Jenderal Polisi Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.
· Komisaris Jenderal Polisi Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
· Jenderal Polisi Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Bonus Tunjangan kinerja
Selain gaji pokok, polwan dan polisi juga bisa mendapatkan tunjangan kinerja yang dianggarkan setiap bulannya. Seperti gaji polwan dan gaji polisi, tunjangan kinerja juga disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.
Adapun besaran tunjangan kinerja bisa satu kali pokok gaji polwan atau bahkan lebih. Rincian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
· Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000.
· Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.
· Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.
· Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.
· Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.
· Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.
· Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.
· Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.
· Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.
· Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.
· Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.
· Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.
· Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.
· Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.
· Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.
· Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.
· Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.
· Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, polwan dan polisi juga masih mendapatkan penghasilan dari tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan juga tunjangan daerah perbatasan.
Demikianlah penjelasan mengenai rincian besaran gaji polwan dan gaji polisi beserta tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…