Pengacara Deolipa Yumara dan Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Hoaks

ERA.id - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemberitaan bohong. Selain Deolipa, pengacara keluarga Brigadir Yosua (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan ke Bareskrim.

Laporan ini teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. Pelapor dari kasus ini yakni dari Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).

"Bahwa laporan kami tersebut terhadap para terlapor didasarkan kepada pemberitaan yang viral mulai dari pertengahan bulan Juli sampai dengan akhir Agustus 2022, yang diduga bersifat tendensius, bohong, fitnah, dan/atau hoaks," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Zakirun menjelaskan dasar pelaporan itu dibuat karena Deolipa dan Kamaruddin kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J. Untuk Kamaruddin Simanjuntak, Zakirun mengatakan kuasa hukum ini diduga menyebarkan hoaks dari hasil autopsi Brigadir J.

Contohnya, kata dia, Kamaruddin menyebarkan hoaks tentang ada sayatan, jari-jari hancur, dan jeratan luka di leher dari tubuh Brigadir J. Padahal, sambungnya, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) sudah menyatakan bahwa luka di tubuh Brigadir J hanyalah luka penganiayaan dengan senjata api.

"Bahwa terdapat tuduhan tanpa dasar lainnya yaitu adanya pernyataan terlapor (Kamaruddin Simanjuntak) yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo sering minum-minuman alkohol dan menembak di kantor atau ruangannya," katanya.

Untuk Deolipa Yumara, Zakirun mengatakan mantan kuasa hukum Bharada E ini menyebut Ferdy Sambo sebagai psikopat dan LGBT/biseksual. Selain itu, sambungnya, Deolipa memberikan keterangan ke awak media tentang tersangka Kuat Maaruf (KM) bersetubuh dengan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo ini.

"Pernyataan yang dilontarkan oleh terlapor Deolipa Yumara menimbulkan kegaduhan, keonaran, dan mengandung fitnah di tengah masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Zakirun pun ingin agar Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan hoaks ini. Dia ingin tindakan tegas diberikan ke Deolipa dan Kamaruddin agar opini-opini tak jelas terkait kasus pembunuhan Brigadir J tidak semakin berkembang di tengah masyarakat.

Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.