Datang ke Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak: Kenapa Saya Dijadikan Tersangka Saat Bela Klien?

ERA.id - Bareskrim Polri memeriksa pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih, pada Senin (14/8/2023) hari ini.

Kamaruddin bersama sejumlah advokat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 10.36 WIB. Dia dan para pengacara datang dengan memakai toga atribut penasihat hukum saat menjalani persidangan. 

"Jadi saya dan teman-teman diundang atau dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas, menjalankan tugas profesi advokat," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Pengacara ini mengaku tak menyangka bila ditetapkan menjadi tersangka karena membela kliennya, Rina Lauwy yang merupakan istri Dirut Taspen. Dia pun meminta pertanggungjawaban atas penetapan tersangka ke dirinya.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," tambahnya.

Setelah itu, Kamarudin masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti dia bawa dalam pemeriksaan hari ini. 

Diketahui, Kosasih melaporkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat itu teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, kepada wartawan, dikutip Selasa (6/9/2022).

Kamaruddin dilaporkan atas sangkaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain dilaporkan atas UU ITE, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri dan setelah serangkaian pemeriksaan, Kamaruddin ditetapkan menjadi tersangka.