Ramai Tagar #ReformasiSubsidiUntukRakyat di Media Sosial, Sebagian Netizen: Subsidi BBM 90 Persen Dinikmati Rumah Tangga Mampu
ERA.id - Besarnya subsidi BBM yang dikeluarkan oleh pemerintah membuat warganet bereaksi. Hal itu terlihat dari tagar #ReformasiSubsidiUntukRakyat sempat ramai di Twitter.
Pemerintah menyampaikan subsidi (BBM) dapat mencapai lebih dari Rp698 triliun sampai akhir 2022 jika tidak ada tindakan pembatasan volume dan menaikkan harga.
Jumlah tersebut melampaui kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 senilai Rp502,4 triliun.
Salah satu warganet yang menyarakan agar ada reformasi subsidi adalah @Pemburu_Kecil. Dia mengatakan subsidi harus fokus pada orang-orang yang berhak menerima.
"Selama ini memang dirasa subsidi BBM itu kurang tepat karena lebih banyak masyarakat mampu yang memanfaatkannya, sementara masyarakat tidak mampu hanya sedikit yang mendapatkan manfaatnya. Kita dukung #ReformasiSubsidiUntukRakyat agar hanya yang berhak saja yang mendapatkannya," kata @Pemburu_Kecil.
Akun @Abang_Atus juga mendukung adanya penyesuaian harga dan pengalihan subsidi BBM agar bisa dinikmati masyarakat yang berhak.
"Selama ini subsidi BBM 80 persen di nikmati oleh rumah tangga mampu. Maka untuk itu mesti kita dukung adanya reformasi subsidi BBM ini. Dengan penyesuaian harga atau pengalihan subsidi BBM untuk perlindungan dan jaminan masyarakat kalangan bawah.. #ReformasiSubsidiUntukRakyat," kata @Abang_Atus.
Sementara @ginidehput meminta subsidi bbm harus tepat sasaran.
"Pengalihan subsidi BBM udah tepat, tetapi harus tepat sasaran juga, agar bisa mengurangi tekanan pada masyarakat dan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan. ReformasiSubsidiUntukRakyat," ujar @ginidehput.
Pemerintah telah menetapkan bantuan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp24,17 triliun. Bantuan itu ditujukan untuk mengurangi tekanan terhadap masyarakat di tengah kenaikan harga barang dan juga mengurangi kemiskinan.
Masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantalan sosial, yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, bantuan subisidi upah sebesar Rp600 ribu, dan bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum.