Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Akan Ditahan Selama 30 Hari, Terancam Kena Sanksi Pemecatan Tidak Hormat

ERA.id - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya dengan melibatkan tujuh anggotanya. AKP Fajar akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

"Dan kepada mereka yang terlibat ini rencananya juga kita akan melakukan patsus atau penempatan khusus yang sudah ditentukan Bapak Kapolda, tempatnya di SPN Lido selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang geraknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (02/09/2022).

Zulpan menerangkan tindakan AKP Fajar menodai citra kepolisian. Dia menerangkan AKP Fajar dan tujuh anggotanya akan mulai dipatsus per Senin (05/09/2022).

"Nanti dari Mabes Polri akan melimpahkan berkas perkaranya ke kita termasuk rekomendasinya ke kita, yang rencananya hari ini akan kita terima. Kemudian penyidik dari Ditpropam Polda Metro Jaya akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk penindakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran," ucapnya.

"Bahwa hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya ya, dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," sambungnya.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan AKP Fajar akan menjalani sidang etik untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Maksimal sanksi kepada AKP Fajar, kata Zulpan, adalah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Iya, iya (sanksi paling tegas itu) PTDH. Iya kalau PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tentu tapi masih menunggu rekomendasi dari Mabes Polri yang akan dikirim hari ini kemudian dipelajari oleh penyidik, Senin kita akan patsuskan dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam," ungkapnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar bersama tujuh anggota Polri lainnya telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.  

"Saya baru dapat laporannya kemarin bahwa pemeriksaan kepada Kanit dan 7 anggota  beserta Kapolsek sudah tuntas hari itu juga," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, (1/9/2022).

Maka, AKP Fajar bersama rekannya yang ditangkap oleh tim Paminal Mabes Polri pada pukul 13.00 WIB, Kamis, (29/8/2022) dan telah menjalani pemeriksaan, kini sudah berdinas kembali seperti semula. "Jadi sudah kembali. Jadi hari ini sudah berdinas seperti biasa," katanya.