Rugikan Negara Rp10 M, Polda Aceh Umumkan 620 Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat
ERA.id - Polda Aceh akhirnya mengumumkan sebanyak 620 nama penerima beasiswa tidak sesuai syarat yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
Langkah itu dilakukan setelah seluruh nama penerima tidak sesuai syarat tidak menunjukkan adanya itikad untuk mengembalikan kerugian negara.
Seperti dirincikan 271 orang telah memenuhi panggilan Penyidik Dittipikor Ditreskrimsus Polda Aceh namun belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara sisanya, 349 orang belum memenuhi panggilan penyidik juga belum mengembalikan kerugian negara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan pihaknya sudah mengumumkan nama-nama penerima beasiswa tidak sesuai syarat di https://reskrimsus-aceh.info.
"Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan," terang Sony.
Sony menyebut penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh manyalurkan beasiswa kepada sebanyak 803 penerima dengan anggaran senilai Rp22.317.060.000 tahun anggaran 2017.
Namun dalam penyaluran banyak ditemukan penerima beasiswa tidak memenuhi syarat. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai Rp10.091.000.000.