Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding
ERA.id - Kompol Baiquni Wibowo (BW) diberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baiquni merupakan mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (02/09/2022).
Dedi menerangkan, sidang etik Kompol BW berlangsung sekira 12 jam. Perilaku Kompol BW dari kasus obstruction of justice merupakan perbuatan tercela.
Selain pemecatan, Kompol Baiquni Wibowo juga diberi sanksi administratif lainnya yakni, melakukan penempatan khusus (dipatsuskan) selama 23 hari di Provos Polri.
Tidak terima dengan keputusan sidang etik itu, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding. Dedi pun menghormati keputusan yang diambil oleh yang bersangkutan.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," katanya.
Diketahui, Polri sebelumnya telah selesai memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari kasus dugaan obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo pun ditetapkan menjadi tersangka ketujuh dari kasus ini.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang," kata Dedi Prasetyo.
Ia merinci, ketujuh tersangka kasus obstruction of justice diantaranya: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Kini, keenam anggota polisi ini ditetapkan menjadi tersangka karena merusak barang bukti dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Peran yang enam orang tersangka obstruction of justice, satu merusak barang bukti HP (dan) CCTV. Dua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," ujarnya.