Ferdy Sambo dan AKP Irfan Widyanto Jalani Pemeriksaan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Hari Ini
ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan kembali diperiksa penyidik. Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J).
"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022 tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Irjen FS di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (07/09/2022).
Nurul menambahkan Ferdy Sambo diperiksa penyidik dari pukul 11.00 WIB. Tak hanya Ferdy Sambo, penyidik juga akan memeriksa tersangka obstruction of justice lainnya, AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
AKP Irfan Widyanto yang merupakan peraih polisi terbaik atau Adhi Makayasa tahun 2010 ini diperiksa di Bareskrim Polri.
"AKP IW (diperiksa) di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB. Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," tambah Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menerangkan mengenai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria yang digelar kemarin. Nurul menjelaskan sidang Agus Nurpatria diskor.
Sidang etik Kombes Agus Nurpatria dilanjutkan hari ini. Agenda sidang KKEP Kombes Agus Nurpatria pada hari ini adalah pembacaan tuntutan dari penuntut, pembacaan nota pembelaan dari pendamping, dan pembacaan putusan.
Diketahui, tujuh tersangka kasus obstruction of justice kasus Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Ferdy Sambo menjadi tersangka ketujuh dari kasus obstruction of justice ini.
Dari tujuh tersangka ini, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto telah selesai menjalani sidang etik. Hasil sidang etik memutuskan memecat Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya pun mengajukan banding dari putusan sidang KKEP ini.